Artikel
INFORMASI DAN TRANSPARANSI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
Pemerintah Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, menyampaikan informasi mengenai Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai wujud pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaannya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dana Desa dikelola berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ciroyom Tahun Anggaran 2026 dan diprioritaskan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah Desa Ciroyom berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Informasi ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa Ciroyom kepada masyarakat serta untuk memenuhi ketentuan keterbukaan informasi publik.


Sejarah Desa Ciroyom
Kampung Adat Dukuh di Desa Ciroyom Garut Ini Sudah ada Sejak Abad ke-17